Bupati Mamuju Tetapkan Status Tanggap Darurat Pascagempa Hingga 14 Juni

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi menetapkan status tanggap darurat pascagempa magnitudo 5,8. Masa tanggap darurat itu berlaku sepekan.

Sesuai Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor: 381/1393/VI/2022, disebutkan bahwa berdasarkan hasil kaji cepatdari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju, menyatakan bahwa:

a. Pada tanggal 8 Juni 2022 telah terjadi gempabumi dengan cakupan lokasi yaitu Kecamatan Mamuju, Simboro, Tapalang, Tapalang Barat dan Kalukku yang mengakibatkan terjadinya gangguan fungsi layanan umum.

b. Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bupati Mamuju menetapkan status tanggap darurat bencana Kabupaten Mamuju.

c. Status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berlaku sejak tanggal 8 Juni sampai dengan 14 Juni Tahun 2022.

“Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam surat yang ditetapkan di Mamuju pada tanggal 8 Juni 2022, dicap dan ditandatangani Bupati Mamuju. (ham)

  • Bagikan

Exit mobile version