JAKARTA, SULBAREXPRESS – Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Dia menilai kinerja dan citra lembaga antirasuah terus merosot tajam.
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum tersebut menjelaskan, membubarkan lembaga antirasuah menjadi opsi terakhir, jika memang lembaga yang kini digawangi Firli Cs sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
Agar tak dibubarkan, dia pun meminta pemerintah melakukan berbagai pembenahan. “Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur. Jika perlu diganti supaya efektif,” kata Rasamala, dalam ciutannya diakun twiter pribadinya @Rasamalart, Jumat 10 Juni 2022.
Kedua, pemerintah katanya, harus mempertanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya.” Apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu ganti,” tegasnya.
Sebelumnya, Rasamala mengusulkan agar KPK dibubarkan saja. Hal ini karena berbagai survey menilai, tingkat kepercayaan publik ke KPK semakin merosot.
“KPK bubarkan saja. Perkuat kejaksaan, diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke kejaksaan untuk meningkatkan renumerasi jaksa, dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi,” kata Rasamala dalam ciutannya di akun twitter pribadinya, @RasamalArt, Kamis 9 Juni 2022.
Terkait pencegahan antikorupsi KPK, Rasamala mengusulkan agar hal itu digabung dengan Ombudsman RI. “Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman supaya fokus pencegahan,” tukasnya.
Untuk diketahui, berbagai lembaga survei menilai tingkat kepercayaan publik terhadap KPK semakin merosot tajam. Terkini, lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI), mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun. Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pun menurun menjadi 59,8 persen dari semula sebesar 70,2 persen.
Lembaga antirasuah itu kini di bawah Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan MPR. Di antara lembaga penegak hukum, lembaga yang kini digawangi Firli Bahuri Cs menjadi lembaga penegak hukum yang terendah tingkat kepercayaan publiknya.
Survei yang dilakukan IPI ini digelar pada 18-24 Mei 2022 dengan menyasar warga negara Indonesia (WNI) usia 17 tahun ke atas yang memiliki telepon. Total responden survei IPI kali ini berjumlah 1.213 orang.
Metode pemilihan sampel dilakukan menggunakan random digit dialing (RDD). Adapun margin of error diperkirakan +- 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (jpc)