PASANGKAYU, SULBAREXPRESS – Setelah Firman meletakkan jabatan Sekkab Pasangkayu pada 6 Juni 2022 lalu, keesokan harinya, 7 Juni 2022, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menerbitkan surat keputusan (SK) Pemberhentian Firman dari jabatan Sekkab dan menunjuk Ramhat K. Turusi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekkab Pasangkayu.
Kepala Badan Kepegaiwaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pasangkayu Andi Baso, penunjukan Ramhat K. Turusi yang saat ini menjabat Inspektur Inspektorat Pasangkayu sebagai Plh Sekkab Pasangkayu dilakukan guna menghindari kekosongan jabatan sekkab.
“Jabatan sekkab tidak boleh terjadi kekosongan sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018, tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah,” kata Andi Baso via telepon, Jumat 10 Juni 2022.
Ia menjelaskan, jabatan Plh Sekkab hanya berlaku selama tujuh hari setelah bupati menerbitkan SK. Setelah itu dilantiklah penjabat (Pj) Sekkab. Untuk mencari sekkab definitif, nantinya akan dilakukan seleksi.
“Maka dari itu, saya diperintahkan untuk secepatnya mengurus surat persetujuan Gubernur Sulbar di Mamuju terkait penjabat Sekkab Pasangkayu,” tutur Andi Baso.
Kata Andi Baso, kalau tidak ada halangan, Senin 13 Juni 2022, Penjabat Sekkab Pasangkayu akan dilantik berdasarkan SK Bupati Pasangkayu sesuai surat persetujuan dari Gubernur Sulbar.
“Jika sudah ada penjabat sekkab, maka akan dibuka pendaftaran seleksi terbuka Sekkab Pasangkayu yang nantinya selaku sekkab definiif,” pungkasnya. (ndi/ham)