JAKARTA, SULBAREXPRESS – Pemerintah memastikan menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru pada 2022 ini. Berikut sejumlah informasi penting seputar seleksi PPPK Guru 2022 :
Peserta Seleksi PPPK Guru 2022
Seleksi PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar Umum.
Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022
Seleksi PPPK Guru 2022 prioritaskan untuk tiga kategori, yakni pelamar I, II, dan III. Pelamar prioritas I, yaitu honorer K2, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK Guru 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas II yaitu guru honorer K2. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG
Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“Permenpan-RB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022, seperti dikutip dari situs resmi Kemenpan-RB.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2022
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Untuk pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
“Arahnya kita (Kemenpan-RB) tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.
Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Umum PPPK Guru 2022
Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” kata Alex.
Guru Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK Guru Tahun 2022. Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, di mana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade/PG) pada seleksi PPPK Guru 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terang Iwan.
Jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (guru honorer K2) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.
Jumlah Formasi PPPK Guru 2022
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menjelaskan, formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.
“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” tegas Iwan. (jpnn/ham)