Ini Kabar Baik, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Segera Cair

  • Bagikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kabar baik terkait pencairan tunjungan insentif guru madrasah non-PNS.

Yaqut mengatakan bahwa tunjangan insentif bagi guru madrasan non-PNS akan secara cair bertahap mulai Juni 2022. Menurutnya, pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non-PNS ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah bagi tenaga pendidik.

“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Juni 2022.

Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu menambahkan insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Adapun besarannya yakni Rp 250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216.000 guru madrasah non-PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. “Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” kata Menag Yaqut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ujar dia.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag M. Zain menjelaskan, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi, karena keterbatasan anggaran.

Adapun kriterianya, seperti aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Kemudian, belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Selanjutnya, berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” kata Zain.

Kriteria lainnya, yakni memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).

Kemudian, tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” kata Zain. (ant)

  • Bagikan