AKTRIS Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota. Hal itu terungkap saat Nikita Mirzani menunjukkan surat panggilan sebagai saksi untuknya.
Dalam surat itu tertulis, pemain film Nenek Gayung tersebut dipanggil sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana UU ITE dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sama Dito Mahendra dilaporkan tanggal 16 Mei,” ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu 15 JUni 2022. Wanita 36 tahun itu mengaku tak tahu unggahan apa yang membuatnya berakhir dipolisikan oleh Dito Mahendra.
Terlebih, ibu tiga anak ini tak merasa mengenal sosok pelapornya tersebut. “Saya enggak tahu karena jujur sama Dito saya enggak kenal sama sekali dan enggak pernah ada urusan apa pun, tetapi saya enggak tahu kenapa dia ini selalu mengganggu hidup saya,” ucap Nikita Mirzani. (jpnn)