JAKARTA, SULBAREXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Tim penyelidik lembaga antirasuah memeriksa mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dalam upaya mengusut praktik korupsi pada ajang balap mobil listrik tersebut.
“Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK, karena tiga hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi,” kata Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 17 Juni 2022.
Gatot mengatakan, kedatangannya ke KPK diminta menjelaskan pengelolaan anggaran penyelenggaraan Formula E. Menurutnya, penyelidik membutuhkan keterangannya untuk menjelaskan salah satu surat dalam proses pengelolaan anggaran ajang balap mobil listrik itu.
“Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,” ujar Gatot.
Gatot mengatakan, pemerintah pusat mempersilakan Pemprov DKI untuk menyelenggarakan Formula E dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan. Namun, dengan catatan pemerintah pusat tidak mau membantu anggarannya.
“Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olah raga,” ucap Gatot.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya memanggil Gatot S Dewa Broto dalam upaya penyelidikan ini. Keterangannya dianggap penting untuk menyelidiki dugaan rasuah perhelatan Formula E.
“Informasi yang kami terima benar, yang bersangkutan dipanggil untuk permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK,” ujar Ali.
Ali mengakui, saat ini Gatot sudah berada di ruang pemeriksaan untuk diminta keterangannnya oleh tim penyelidik. Keterangannya dianggap penting untuk membuka tabir dugaan rasuah pada ajang balap Formula E.
“Saat ini yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan permintaan keterangan,” tegas Ali.
KPK memang sedang menyelidiki, adanya potensi korupsi pada event Formula E. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.
Mereka diantaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Tim penyelidik KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi dalam upaya penyelidikan ini.
KPK tak segan menetapkan tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pada proses penyelenggaraan event Formula E yang saat sudah berlangsung di DKI Jakarta. Hal ini jika KPK menemukan unsur pidana dalam proses ajang balap mobil listrik tersebut.
“Kalau ada (tindak pidananya) ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungjawabkan (jadi tersangka),” pungkasnya. (jpc)