GRESIK – Kasus dugaan penistaan agama dalam ritual ngunduh mantu atau pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, sudah menggelinding hampir dua pekan. Selama itu pula, sorotan dan kecaman publik terus mengemuka. Terutama di media sosial.
Satreskrim Polres Gresik memang telah memeriksa sebanyak 24 saksi. Namun, sejauh ini belum ada nama-nama tersangka (TSK). Kendati begitu, kasus itu sudah naik status. Dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, sudah ditemukan unsur pidananya. Tinggal mengarah pada pencarian serta penemuan bukti agar bisa menetapkan atau menangkap tersangka.
‘’Betul, hari ini (17 Juni) sudah naik ke penyidikan. Nanti tinggal gelar perkara, terus menetapkan TSK,’’ kata Kapolres Gresik AKBP Moch. Nur Azis melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Sebelumnya, setelah bersidang dengan komisi fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bersama perwakilan beberapa Ormas Islam sudah menyikapi ritual pernikahan manusia dan kambing itu. Ada unsur penodaan atau penistaan agama. Demikian juga pernyataan dari Kementerian Agama (Kemenag) Gresik. Namun, mengenai proses hukum lebih lanjut, menjadi ranah aparat penegak hukum.
Kasus di Jogodalu tersebut hampir-hampir mirip dengan peristiwa yang pernah menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI itu juga terseret masalah serupa. Ahok sudah meminta maaf, namun reaksi publik meluas. Termasuk terjadi unjuk rasa. Akhirnya, Ahok pun ditetapkan menjadi tersangka. Dia divonis 2 tahun penjara.
Dalam perkara ritual ”ngunduh mantu” kambing itu, Kapolres sudah meminta agar masyarakat tetap tenang. ‘’Saya mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Gresik pada khususnya, serta warga Jatim dan Indonesia pada umumnya, jangan panik, jangan underestimate. Selalu akan kita laksanakan proses hukum sesuai aturan yang ada,’’ ujarnya.
Saat itu, Kapolres yang alumnus salah satu pesantren di Kediri itu juga sudah terang menyebut, pihaknya akan menerapkan pasal 156 KUHP dalam perkara tersebut. Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya 4 tahun.
Selain diusut di Polres Gresik, perkara ritual pernikahan manusia dan kambing itu juga ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Maklum, ada dua anggota dewan yang hadir. Yakni, Nurhudi Didin Arianto yang dilaporkan sebagai pemilik tempat sekaligus turut mengundang sesuai video yang beredar, dan M. Nasir Cholil. Keduanya, dari Fraksi Nasdem.
BK telah menggelar rapat internal untuk memverifikasi surat aduan yang ditujukan dua anggota dewan tersebut. “Hasil rapat BK memutuskan bahwa pengaduan ditindaklanjuti,” jelas Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan segera menggelar sidang pertama. Yakni, memanggil pihak pengadu maupun mendengar pembelaan dari pihak teradu. “Seluruh berkas juga telah dinyatakan lengkap. Karena itu, tinggal menjadwalkan pemeriksaan, dilanjutkan dengan tahapan persidangan,” ucap politikus PDIP itu.
Dalam Peraturan DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan, antara lain disebutkan bahwa anggota yang dinyatakan melanggar kode etik dikenai beberapa sanksi. Mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis hingga sanksi berat berupa rekomendasi pemberhentian sementara paling sedikit 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD. (jpc)