JAKARTA, SULBAREXPRESS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lama akan menerima gaji ke-13. Kementerian Keuangan telah menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
“Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan,” jelas Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022.
Dia mengatakan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun.
Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun. Untuk PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja. (fin)