Bendum PBNU Mardani Maming Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

  • Bagikan
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming saat mendatangi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2022 lalu.

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan akui pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tesangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin usaha tambang.

Irawan mengatakan kliennya juga belum menerima surat apapun dari pihak imigran atas perintah pencekalan bepergian ke luar negeri.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK, bpk Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Irawan kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2022.

Irawan mengatakan, pihaknya akan menunggu secara resmi salinan pencekalan tersebut. Dia merasa heran, sebab penetapan tersangka dan pencekalan ke luar negeri lebih dahulu diketahui publik dibanding kliennya.

“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani H. Maming kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu ditetapkam sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha tambang di Tanah Bambu.

Selain Maming, KPK juga mencegah seorang pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri. Namun, identitas pihak swasta tersebut tidak diperinci lebih detail.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022. (fin)

  • Bagikan