JAKARTA, SULBAREXPRESS – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan sejak tanggal 1 Juni. Kini pencairan bansos PKH telah memasuki tahap II.
Lantas bagaimana cara cek bansos PKH? Penerima PKH bisa langsung melakukan pengecekan (cek bansos PKH) melalui beberapa cara. Pertama melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Selain itu cek bansos PKH 2022 juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara cek bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Kemudian, masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;
- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai dengan yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru;
- Setelah semua terisi, klik “Cari Data”
Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya. Adapun data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Cara cek Bansos PKH via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Aplikasi Cek Bansos” yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP.
- Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
- Lalu, login dengan username dan password yang ada;
- Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP;
- Klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
Sebagai informasi, bansos PKH adalah program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun untuk program bansos PKH tahun 2022. Dana ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat PKH.
Pencairan bansos PKH 2022 dibagi menjadi empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Setelah tahap dua selesai, pencairan tahap ketiga bansos PKH akan dimulai pada Juli sampai September. Selanjutnya tahap keempat akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember. (fin/ham)