JAKARTA, SULBAREXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming soal adanya peran mafia hukum di balik kasus yang menjeratnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto meminta Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu untuk tidak asal menuduh tanpa bukti yang jelas.
“Alangkah beraninya KPK disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.
Ia menegaskan, KPK dalam mengusut suatu perkara selalu berpedoman pada alat bukti yang cukup. Ia menyatakan pihaknya tak akan mungkin menelisik suatu kasus tanpa bermodal kecukupan alat bukti.
“Kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani. Ini yang tolong dicatat,” tegas dia.
Ia pun membantah klaim kriminalisasi yang dilontarkan Maming atas penyidikan perkara tersebut. Dirinya mempersilakan Maming untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan apabila merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Mungkin istilahnya bukan dikriminalisasi atau rekayasa dan lain-lain, atau membuat fakta-fakta. Silakan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya praperadilan dan lain-lain, silakan,” tukas Karyoto.
Sebelumnya, Mardani menuding ada mafia hukum dan tengah dikriminalisasi atas perkara yang disidik KPK.
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, dikutip Selasa 21 Juni 2022.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu menyebut, adanya mafia hukum dapat menghambat iklim investasi di Indonesia.
“Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” tandasnya.
“Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum,” lanjut Maming.
Diketahui, Mardani Maming sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada Kamis, 2 Juni 2022. Ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam.
Nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Dugaan suap itu diungkap Christian Soetio dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Christian menjadi saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. (fin)