Mendorong Implementasi Sertifikasi Jasa Konstruksi

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Sulbar Sukri Umar dan Ketua Dewan Sitti Suraidah Suhardi saat rapat bersama Pengurus DPN Perkasa, BPJS Ketenagakerjaan, dinas PU di ruang Komisi III, Rabu 22 Juni 2022. Hadir Legislator Hatta Kainang, dan Taufik Agus. -- foto: idrus ipenk --

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tenaga kerja Sulbar diharap lebih profesional, terutama di sektor kontruksi.

Pengurus Wilayah Serikat Pekerja Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa Sulbar bersama DPRD berkomitmen menjalankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 dan PP 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi untuk mensertifikasi seluruh tukang di provinsi ke-33.

Begitu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sulbar Sukri Umar dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus DPN Perkasa, BPJS Ketenagakerjaan serta dinas PUPR yang juga dihadiri Ketua DPRD Sitti Suraidah Suhardi dan beberapa anggota dewan seperti Hatta Kainang, dan Taufik Agus.

“Alhamdulillah tadi sudah ada dari DPN Perkasa, Dinas Ketenagakerjaan, Satpol, PU dan BPJS Ketenagakerjaan semua sudah menjelaskan bahwa hasilnya kita DPRD Sulbar berkomitmen menegakkan undang-undang sesuai dengan batasan kewenangan dari undang-undang tersebut,” jelas Sukri usai rapat di ruang Komisi III DPRD Sulbar, Rabu 22 Juni 2022.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan berkolaborasi bersama seluruh pihak termasuk kabupaten karena Pemkab juga memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan.

“Insyaallah kita akan mengambil peran strategis untuk memastikan agar undang-undang bisa tegak di Sulbar. Termasuk memastikan substansinya tenaga kerja bisa menjadi tenaga profesional,” terang Sukri.

Menurutnya, apabila itu dapat dilaksanakan di Sulbar hal itu akan berdampak pada terserapnya pasar tenaga kerja di Sulbar khususnya proyek pemerintah.

“Karena dulu hanya melibatkan swasta sehingga dengan adanya undang-undang itu menjadi kekuatan bagi pihak jasa kontruksi di Sulbar,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Selain itu, dirinya mengaku apabila hal itu dimungkinkan dan dipersyaratkan dalam proses perundang-undangan untuk jadi ketentuan dalam proses tender maka pihaknya tentu akan mendorongnya.

“Semua aturan sistem sudah begitu rapi untuk mengatur kita semua, tentu kita tidak boleh keluar dari itu,” terangnya.

Wakil Ketua DPN Perkasa Sulbar, Maksum Dg Mannassa mengatakan RDP yang digelar bertujuan memastikan pekerjaan konstruksi menjalankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2017.

“Tugas DPN lebih kepada pengawasan, karena selama ini lemahnya fungsi pengawasan menjadi titik dasar sehingga Sulbar masih minim tentang sertifikasi tukang,” ucapnya.

Jika seluruh pihak yang terlibat melakukan pengawasan sesuai aturan perundang-undangan maka hasilnya akan berdampak positif kepada pengembangan daerah.

Saat ini jumlah tukang yang terdata dalam data base DPN Perkasa masih sangat minim. Termasuk pekerja terverifikasi, belum ada ditemukan.

“Untuk data sementara ada 5.200 tukang seluruh kabupaten di Sulbar semua itu belum tersertifikat. Saat ini kami masih melakukan pendataan tukang kita,” jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik telah melakukan pertemuan bersama pengurus DPN Perkasa dan bersepakat untuk membentuk tim pengawas jasa kontruksi di Sulbar.

“Sepakat untuk bentuk tim bersama-sama. Kita monitor sehingga betul-betul tenaga kerja yang dipakai, mereka yang memiliki kualifikasi baik dengan sertifikasi yang ada,” kata Akmal. (idr/chm)

  • Bagikan