MAMUJU, SULBAREXPRESS – Ini kabar baik. Pemprov Sulbar menjanjikan akan mencairkan Gaji ke-13 untuk ASN, Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), hingga anggota DPRD Sulbar. Total anggarannya mencapai Rp26 miliar.
Ini rincian Gaji ke-13 yang akan dibayarkan Pemprov Sulbar. Rp 24 miliar disiapkan untuk 5.653 ASN. Kemudian Rp 2,5 miliar untuk 715 PPPK, dan Rp 262 Juta untuk 45 Anggota DPRD Sulbar.
Pembayaran Gaji ke-13 itu sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022. Di aturan ini disebutkan Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS atau ASN dengan menggabungkan beberapa komponen.
Kemudian, besaran gaji ke-13 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Amujib mengatakan, pihaknya akan mencairkan jika sudah menerima juknis secara resmi.
“Kami juga menunggu juknis dari pusat. Anggaranya sudah siap, yang jelas kami sudah siap karena itu menjadi rutinitas yang sering dilakukan pemerintah,” kata Amujib.
Ia mengaku jika pihaknya juga sudah ada Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 14 tahun 2022, terkait mekanisme pembayaran Gaji ke-13 tersebut. “Kemungkinan Juli, tetapi kita utamakan dulu gaji bulan Juli. Karena Gaji ke-13 itu mengacu pada ampra gaji bulan Juli. Pemprov menyiapkan dana sesuai dengan amanah PMK,” ucapnya.
Ia menjelaskan, total Gaji ke-13 tahun ini tentu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Sebab terjadi penambahan kapasitas pembayaran.
Sementara itu, pengawai fungsional BPKPD Sahar mengatakan, pembayaran Gaji ke-13 tidak hanya kepada ASN tetapi juga kepada PPPK dan pimpinan DPRD. “Jadi, untuk ASN, akan mendapatkan Gaji ke-13 meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan. Itu sesuai perintah di Pergub. Perintah di Pergub itu paling cepat Juli,” ucapnya. (idr/ham)