JAKARTA, SULBAREXPRESS – Pemprov DKI Jakarta beri sanksi tegas terhadap Holywings dengan mencabut seluruh izin usahanya di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melakukan pencabutan izin usaha terhadap Holywings bukan perihal promosi minuman keras dengan memakai nama Muhammad dan Maria.
Pencabutan izin usaha Holywings tersebut, karena Pemprov menemukan beberapa pelanggaran setelah melakukan peninjauan lapangan di 12 outlet yang tersebar di Jakarta.
Keputusan pencabutan usaha Holywings tersebut berdasarkan dari Orgaisasi Perangkat Daerah (ODP), yaitu Dinas Pariwisata dan Ekomo Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Serta Dinas Perindustria, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Holywings yang memiliki 12 outlet yang tersebar Jakarta, izin usahanya akan dicabut sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,” ucap Benny dari keterangan tertulis pada Senin 27 Juni 2022.
“Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan lapangan.
Andhika meneruskan telah menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan online Single Submission Risk-Based Aprroach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan” ujar Andhika.
“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverivikasi,” kata Andhika.
Para pemilik operasional usaha bar, wajib memiliki sertfikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia.
Holywings diketahui telah melanggar ketentuan dari DPPUKM Provinsi DKI Jakarta, selain itu mengenai penjualan minuman beralkohol di 12 outletnya.
Pemilik Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) kbli 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Maksudnya surat tersebut ialah penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk bawa pulang dan tidak untuk minum di tempat.
“Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” tuturnya.
Andhika memastikan ada tujuh outlet memiliki surat keteragan pengecer (SKP) KBLI 47221 dan ada lima outlet lain tidak memiliki surat SKP. (fin)