PASANGKAYU, SULBAREXPRESS – Satreskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bambalamotu menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan di daerah ini.
Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang itu dilakukan AZ (32), alamat Desa Maponu. Korbannya adalah AR (47), juga warga Desa Maponu. Hal itu dipertegas dalam laporan polisi nomor: LP/B/09/VI/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu/Polres Pasangkayu, tertanggal 26 Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan, kronologi kejadiannya, awalnya pelaku dan korban bertemu di jalanan dan saling menegur mengeluarkan kata-kata kasar.
“Pada Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, korban mengikat sapi di pinggir jalan. Kemudian pelaku datang dari arah kebun dan mendapati korban sedang mengikat sapi,” papar Ronald.
Ia menceritakan, pelaku menegur untuk tidak mengikat sapinya di pinggir jalan. Namun korban marah dan mengeluarkan kata-kasar dan kotor. “Kenapa kalau saya ikat di jalan, marah kamu, marah kah?” kata Ronal meniru ucapan korban.
Lanjut Ronal, kemudian pelaku mengatakan “tidak”. Dan korban kembali mengeluarkan kata-kata, “ah kamu maumu apa?’. “Karena itulah pelaku memanggil saudaranya yang berada di kebun,” cerita Ronald.
Ia menyebutkan, sesampainya di dekat korban, pelaku memberhentikan sepeda motornya dan menghampiri korban. Melihat korban marah, kemudian pelaku langsung mencabut parang dan mengayunkan parangnya hingga mengenai tangan kanan korban.
“Korban memeluk pelaku dan sempat teriris parang pada bagian pantat,” kata Ronald dalam keterangan tertulisnya di Pasangkayu, Senin 27 Juni 2022.
Tidak lama kemudian, saudara pelaku atas nama Aziz datang untuk memisahkan dan menyuruh korban meninggalkan tempat tersebut, dan pelakupun pada saat itu menuju ke rumahnya.
“Dengan adanya peristiwa tersebut, Polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” tutur Ronald.
Lanjut Ronald, mendapat informasi bahwa pelaku setelah melakukan penganiayaan hendak melarikan diri, pihaknya melakukan upaya persuasif kepada keluarga pelaku untuk bisa koperatif dihadirkan ke Polsek Bambalamotu dan dilakuakan interogasi.
Sambung Ronald, dalam interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Jadi hanya empat jam, Satreskrim berhasil mengamankan pelaku. Dan saat ini ditahan di Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban langsung dirawat ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan,” imbuhnya. (*/ham)