Sekjen IKA Unhas Terpilih Anggota Dewan Kehutanan Nasional

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAREXPRESS — Sekretaris Jenderal (Sekjen) IKA Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Yusran Jusuf terpilih sebagai anggota Dewan Kehutanan Nasional periode 2022-2027.

Yusran terpilih saat pelaksanaan Kongres Kehutanan Indonesia VII di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta 28 hingga 30 Juni 2022.

“Alhamdulillah diberi kepercayaan sebagai anggota Dewan Kehutanan Nasional,” tulis mantan Dekan Fakultas Kehutanan ini, Kamis 30 Juni 2022.

Saat kongres berlangsung, Yusran juga dipercaya sebagai pimpinan sidang. Mantan Pj Wali Kota Makassar ini sangat piawai selama memimpin sidang.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat membuka kongres mengatakan, akselerasi pemulihan ekonomi perlu didukung reformasi struktural dengan salah satunya mengoptimalkan potensi usaha kehutanan melalui kebijakan multiusaha kehutanan untuk kesejahteraan rakyat.

Pada kegiatan bertema “Hutan Terkelola, Bumi Terjaga, Bangsa Berdaya” Airlangga meminta mengoptimalkan potensi usaha kehutanan melalui kebijakan multiusaha kehutanan. Upaya ini menurut dia, mampu menciptakan pemulihan ekonomi yang diiringi dengan perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan multiusaha kehutanan tak hanya berisi regulasi, pengawasannya juga dilakukan dengan ketat agar dapat mengembalikan kejayaan sektor kehutanan dengan memperhatikan aspek kelestarian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, katanya. Kebijakan multiusaha kehutanan juga diharapkan dapat menjadi solusi antara kebutuhan ekonomi, lingkungan, dan sosial,” ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya pada kesempatan yang sama menyampaikan perlunya meneguhkan kembali komitmen bersama untuk terus menjaga kebermanfaatan hutan dan sumber dayanya dalam upaya mencapai kemajuan kehidupan bangsa Indonesia.

Dia menambahkan, bahwa hasil hutan yang tinggi juga akan dapat turut serta menyelesaikan berbagai problem ekonomi dan sosial, tanpa harus menambah luas hutan yang dimanfaatkan. (*)

  • Bagikan