Biadab! Pria 58 Tahun Cabuli Bocah Yatim Piatu hingga Hamil

  • Bagikan

LAMONGAN, SULBAREXPRESS – Data kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Provinsi Jatim, terus bertambah. Angkanya cukup tinggi. Kasus terbaru, di Lamongan, seorang kakek bernama Ali Khadir (58), dilaporkan telah menyetubuhi seorang bocah di bawah umur. Anak berusia 16 tahun itu kini tengah hamil.

Tidak terima, keluarga korban pun melaporkan Ali Khadir ke Polres Lamongan. “Memang benar ada laporan tersebut. Sampai saat ini, penyidik masih meminta keterangan beberapa saksi,” tutur Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Kris, Kamis 30 Juni 2022.

Dari keterangan sejumlah saksi, korban adalah anak yatim-piatu. Korban dipekerjakan sebagai penjaga toko kelontong. Toko itu milik anak terlapor Ali Khadir. Nah, sehari-hari, korban tidak pulang ke rumahnya. Korban disediakan tempat tidur di rumah milik terlapor. Lokasinya, di depan toko kelontong itu.

Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan Ali Khadir, lelaki yang sudah beristri dan telah memiliki sejumlah cucu. Ali Khadir melancarkan aksi bejatnya. Saat korban sedang istirahat malam, Ali Khadir diam-diam mendatangi kamarnya. Lalu, memaksa anak itu untuk melayani syahwatnya. Disertai ancaman-ancaman. Terjadilah peristiwa memprihatinkan itu.

Dari laporan yang masuk ke polisi, aksi tidak senonoh itu dilakukan Ali Khadir sebanyak tiga kali. Dari hasil visum, korban hamil. Usia kandungannya sudah dua bulan. Polisi masih belum menahan terlapor.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Empat orang saksi sudah dimintai keterangan. Yakni, korban, kakak korban, dan sejumlah tetangga korban.

“Saat ini, masih mendalami dan memintai keterangan beberapa saksi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan Aiptu Sunaryo.

Kasus itu menambah panjang kasus kekerasan seksual pada anak di Jatim pada tahun ini. Mengutip data Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), di Jatim jumlah kasus kekerasan seksual anak pada 2021 mencapai 752 kasus.

Jenis kekerasan seksual tersebut lebih dominan dibandingkan dengan bentuk kekerasan pada anak lainnya. Kekerasan psikis a721 kasus, fisik 717 kasus, penelantaran 217 kasus, trafficking 32 kasus, dan eksploitasi 35 kasus.

Sementara itu, untuk dara tempat terjadinya kekerasan pada anak itu beragam. Namun, paling tinggi di lingkungan rumah tangga. Yakni, sebanyak 1.111 kasus. Lalu, disusul fasilitas umum 235 kasus, 45 kasus di sekolah, 19 kasus di tempat kerja, 13 kasus di tempat diklat, dan 509 kasus tempat lain. (jpc)

  • Bagikan

Exit mobile version