JAKARTA, SULBAREXPRESS – DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan pembahasan tiga RUU DOB di Papua Menurut Doli, pengesahan tiga RUU DOB di Papua sudah berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021.
Adapun aturan itu berisi tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan pemekaran diharapkan bisa mempercepat pemerataan pembangunan hingga peningkatan pelayanan publik di Bumi Cenderawasih.
“Kemudian mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” kata Doli saat membacakan laporan pembahasan tiga RUU DOB di Papua.
Setelah mendengar laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Sidang Paripurna langsung menanyakan pengesahan tiga RUU DOB di Papua. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Peserta Sidang Paripurna pada Kamis serentak menjawab setuju pengesahan tiga RUU DOB di Papua. Ada tiga DOB yang terbentuk dari pengesahan RUU pada sidang paripurna itu, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (jpnn)
Berikut cakupan wilayah kabupaten di tiga provinsi baru tersebut :
Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
Provinsi Papua Tengah
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deian
Provinsi Papua Pegunungan
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lani Jaya
- Kabupaten Nduga.