MAMUJU, SULBAREXPESS – Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik akhirnya menindaklanjuti pernyataannya dalam betuk surat resmi tentang larangan bagi pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar melakukan perjalanan dinas luar daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2022, tentang larangan dinas luar bagi perjabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sulbar. Surat itu ditandatangani Akmal Malik, Senin 4 Juli 2022.
Berikut isi surat edaran tersebut:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan hasil Rapat Evaluasi Kinerja pada Senin 4 Juli 2022, dengan ini disampaikan saudara/i:
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilarang melakukan perjalanan keluar daerah tanpa tanpa surat tugas/izin langsung dari Penjabat Gubernur Sulbar;
- Permohonan Surat Tugas/Izin dimaksud harus disampaikan secara tertulis dan dengan menyampaikan urgensi dari kegiatan serta manfaat bagi daerah atas Perjalanan Dinas tersebut sebelum Perjalanan Dinas dilakukan; dan
- Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi berupa seluruh Pembiayaan selama Perjalanan Dinas tersebut menjadi beban tanggungan pribadi dan akan berikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 4 Juli 2022. (ham)