JAKARTA, SULBAREXPRESS – Dua petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khadjar dan Ahyudin, berstatus terlapor di Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan akta autentik. Kasus itu sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Pelaporan Ibnu Khadjar dan Ahyudin terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021. Pelapornya atas nama perusahaan PT Hydro. “Masih penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa 5 Juli 2022.
Menurut Rian, penyidik Bareskrim belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan tersebut, yakni Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP.
Dia menyebut penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana terkait laporan itu. Sejak laporan itu bergulir dari setahun lalu, penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin. “Sedang dalam penyelidikan untuk mencari fakta unsur pidana,” ucap perwira tinggi Polri itu.
Brigjen Andi menegaskan laporan itu bukan terkait dugaan penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.
“Bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor,” kata Andi.
Dugaan penyimpangan dana umat oleh lembaga filantropi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter sehingga muncul tanda pagar (tagar) #aksicepattilep dan #janganpercayaACT.
Bareskrim Polri sendiri telah membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket).
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menganalisis transaksi keuangan ACT. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang. (ant/jpnn)