Mengejutkan, PPAT Temukan Aliran Dana ACT ke Jaringan Teroris Al-Qaeda

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Ini fakta mengejutkan. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap fakta Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalurkan dana ke simpatisan kelompok teroris Al-Qaeda.

PPATK menemukan sejumlah transaksi keuangan dari karyawan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan Al-Qaeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan berdasarkan penelusuran, aliran dana ACT masuk ke seseorang yang ditangkap di Turki terkait Al-Qaeda.

“Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya,” katanya, Rabu 6 Juli 2022.

Namun, dikatakannya, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan mempelajari apakah transaksi tersebut sebagai sebuah kebetulan atau tidak.

“Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan,” ujarnya.

Diungkapkannya, pihaknya juga menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum. Namun tidak menjelaskan lebih lanjut soal penggunaan dana tersebut.

“Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ivan.

PPATK juga menemukan beberapa individu di dalam yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut saat ini masih diteliti lebih lanjut.

“Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ivan juga menemukan adanya karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp 1,7 miliar.

Ivan juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik,” tuturnya. (fin)

  • Bagikan