Lecehkan Siswanya dengan Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Seorang Guru Madrasah di Polman Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Polman menginterogasi MS, pelaku pelecehan seksual terhadap siswanya. -- foto: gazali ahmad --

POLMAN, SULBAREXPRESS – Terduga pelecehan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MS, 48 tahun, di Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diringkus polisi.

MS melakukan aksi bejatnya kepada dua siswanya sejak tahun 2016 lalu. Saat itu pelaku masih menjabat sebagai kepala sekolah salah satu Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Kecamatan Matakali.

“Perbuatan MS ini berlanjut hingga mantan siswanya ini duduk di bangku SMA sekarang. Siswanya yang disuruh ‘menusuk’,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Muliono, Kamis 7 Juli 2022.

Pelaku MS mengiming-imingi korbannya dengan uang jajan mulai Rp 5.000 hingga Rp 25.000. Bahkan saat korbannya telah duduk dibangku SMP dan SMA, pelaku memberinya hadiah baju dan android.

“Awalnya kasus ini terbongkar saat ada teguran dari ustad ke orang tua korban. Kenapa anaknya bawa handphone ke sekolah. Kemudian orang tua korban curiga, karena ia merasa tidak pernah membelikan handphone untuk anaknya. Setelah ditelusuri, ternyata handphone itu dari pelaku, ” ujar Muliono.

Pelaku, MS, sebenarnya telah beristri dan memiliki dua anak. Ia pernah menjabat sebagai kepala MIS sejak 2016 hingga Juni 2022. Setelah masa jabatannya habis, ia kembali sebagai guru biasa di MIS tersebut.

“Pelaku melakukan perbuatannya ini puluhan kali di dua tempat, di sekolah dan di rumahnya. Dan saat ini pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya,” papar Muliono.

Selain itu, kata Muliono, kedua siswa korban pelecehan MS saat ini masih menjalani pengobatan, sebab keluarganya khawatir jangan sampai mengalami kelainan.

“Pelaku MS dijerat pasal 82 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara, ” pungkasnya. (ali/ham)

  • Bagikan