MAJENE, SULBAR EXPRESS – Bupati Majene Andi Achmad Syukri menyampaikan tanggapannya atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Majene.
“Dua Ranperda yang kita sampaikan ini pada Jumat 8 Juli, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Ranperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung,” terang Andi Achmad Syukri, Senin 11 Juli.
Ia mengatakan, pertanggungjawaban APBD 2021 secara materil, telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terkait.
“Untuk 2022, BPK dalam melaksanakan pemeriksaa bersifat mandatory melalui lembaga mitra kantor akuntan publik telah menunjuk auditor eksternal independen yang bersertifikasi negara untuk melaksanakan audit,” tutur Bupati Majene.
Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene merupakan kedua kalinya sebagai satu-satunya entitas Pemda di Sulbar yang dipercayakan untuk dapat diperiksa dari auditor ekternal, yang berarti BPK RI Perwakilan Sulbar memberikan kepercayaan terhadap kondisi pengelolaan keuangan daerah di Majene.
“Tahun ini juga Majene kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.
Untuk Ranperda Persetujuan Pembangunan Gedung lanjutnya, bahwa penetapan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung, maka pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jadi PBG menjadi istilah perizinan yang digubakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi teknis bangunan baru,” ungkapnya.
Draft kedua Ranperda di serahkan Bupati Majene Andi Achmad Syukri kepada Ketua DPRD Majene Salmawati Djamado untuk selanjutnya dibahas. (hfd)