MAMUJU, SULBAREXPRESS – DPRD dan Pemprov Sulbar secara bersama telah menetapkan empat ranperda, salah satunya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu 13 Juli 2022.
Rapat dihadiri Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik bersama para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim
Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, proses penetapan ranperda itu telah melalui persetujuan bersama melalui rapat paripurna, pemandangan umum fraksi, termasuk mendengarkan jawaban dan pandangan gubernur.
“Kita berharap keempat perda ini akan bermanfaat kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja yang telah dilakukan DPRD selama ini,” kata Suraidah.
Sementara Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang telah dilakukan oleh DPRD, utamanya terkait empat ranperda menjadi perda.
“Maka tahapan selanjutnya adalah rancangan Perda akan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan nomor registrasi Perda oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Akmal.
Ia mengatakan, keempat ranperda tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah daerah, utamanya dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Sulbar.
Menurutnya, terkait pembahasan APBD 2022 dan 2023 tidak bisa dilanjutkan sebelum ditetapkan menjadi perda, itu juga setelah mendapatkan register dan evaluasi dari Mendagri.
“Untuk itu kami meminta kepada tim anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD untuk mempercepat proses evaluasi dan pemberian nomor registrasi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di Kementerian Dalam Negeri,” tandas Ditjen Otda itu. (*/ham)