MAMUJU, SULBAREXPRESS – Masse, pria berusia 60 tahun, warga Desa Kalonding, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap Polisi.
Itu lantaran ia melakukan pembacokan terhadap iparnya, Marawai, usia 50 tahun, pada Kamis 21 Juli 2022. Marawai pun terpaksa dilarikan ke RSUD Mamuju, karena menderita luka tebasan di bagian leher kanan.
Menurut keterangan Kapolsek Sampaga Ipda Makmur, kejadian tersebut akibat adanya kesalahpahaman dalam keluarga mereka, ketika Marawai melangsungkan pernikahan anaknya belum lama ini, tetapi Masse tidak diberi tahu.
“Kronologi pembacokan itu pukul 15.30 Wita. Awalnya korban sedang istirahat di rumah pelaku yang merupakan kakak iparnya. Saat korban sedang makan gorengan tiba-tiba pelaku datang dari kebunnya menggunakan sepeda motor dan langsung turun sepeda motornya dan mencabut parang dan memarangi korban dari arah belakang tanpa mengatakan sepata kata pun. Parang mengenai leher kanan, dan pada saat korban berdiri mengenai belakang korban. Pelaku langsung ditangkap, diamankan oleh keluargamya sendiri,” kata Ipda Makmur saat dikonfirmasi, Jumat 22 Juli 2022.
Ipda Makmur juga menjelaskan, pelaku sempat ditahan di Polsek Sampaga . Namun kini sudah dibawa ke Polresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan sebilah parang milik pelaku. (idr)