POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) melakukan penahanan terhadap tersangka AR dalam kasus tindak pddana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Salarri, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman, Senin 25 Juli 2022.
Tersangka AR merupakan ASN yang bertugas sebagai staf di Kantor Camat Polewali. Pada tahun 2020 lalu, AR ditunjuk sebagai sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Salarri. Oleh jaksa, AR ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Senin 25 Juli 2022 dengan cara dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Polewali.
“Tersangka ditahan karena memenuhi keadaan pada diri tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman Muhammad Ichwan, di kantornya, Senin 25 Juli 2022.
Menurut Ichwan, penyidikan perkara penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Salari tahun anggaran 2020, tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus ini, dengan mengacu pada Pasal 1 angka 2 dan angka 14 KUHAP.
“Pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti surat berupa laporan hasil penghitungan kerugian negara atas pengelolaan DD dan ADD Desa Salarri, oleh tim audit Inspektorat Polman terdapat selisih antara pencairan dana dengan laporan pertanggungjawaban keuangan desa sebesar Rp 446.447.039, serta terdapat pajak yang belum disetor untuk penggunaan anggaran selama tahun 2020 sejumlah Rp 16.918.554. Dengan demikian, dari jumlah selisih dan pajak tersebut, indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini keseluruhan sebesar Rp 463.365.593, ” ungkap Kajari.
Tersangka AR mengenakan rompi berwarna pink, kemudian dibawa ke Lapas Polewali menggunakan mobil tahanan Kejari Polman dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.
“Perkembangan penyidikan perkara ini nantinya akan kami informasikan kembali,” tutur Muhammad Ichwan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Polman Andi Rieker mengungkapkan, tersangka AR dalam kasus penyalahgunaan DD dan ADD Desa Salarri 2020, berperan sebagai pengelola langsung dana desa tidak memfungsikan aparat desa. “Tersangka AR selaku pelaku kegiatan tidak memfungsikan aparat desa,” tandasnya. (ali/ham)