MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba, Tim Opsnal 4.0 Satresnarkoba Polresta Mamuju langsung bergerak.
Hasilnya, Tim Opsnal 4.0 yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, berhasil menangkap seorang pria berinisial RU sebagai terduga pelaku pengguna sabu di Jl Yos Sudarso. Sedangkan pelaluku kedua, inisial MH, tertangkap di Jl Andi Depu, Depan Wisma Aneka Jaya.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu 20 Juli 2022, pukul 17. 00 Wita di Jl Yos Sudarso Mamuju dan pukul 20.00 Wita di Jl Andi Depu.
Lanjut AKP Jamalusdin, terduga yang tertangkap di Jl Yos Sudarso, RU (31), adalah warga Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Dari tangan pelaku didapati narkoba jenis sabu sebanyak tiga sachet.
Sedangkan terduga yang diciduk di Jl Andi Depu Mamuju inisial MH, adalah anak di bawah umur, usianya baru 17 tahub. Ia merupakan warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Dari tangan anak itu, polisi menyita barang berupa dua sachet kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.
AKP Jamaluddin juga menjelaskan bahwa berdasarkan kejadian tersebut, dibuat dua laporan polisi dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan terimakasih atas informasi dari masyarakat sehingga kepolisian dapat menindaklanjuti dan mengungkap penyalahgunaan kasus narkoba tersebut,” Tutup Kasat Reskoba Polresta Mamuju. (*/ham)