POLMAN, SULBAR EXPRESS – Pembangunan tribun di depan Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menunai sorotan dari legislator Polman, Rabu 27 Juli 2022.
Dalam Rencana Kerja dan Kegiatan (RKA) Dinas PUPR Polman tahun 2021 untuk belanja bangunan gedung sebanyak Rp 23,7 miliar. Namun pembangunan tribun sebesar Rp 3,2 miliar tidak tertuang dalam RKA tersebut.
“Kita telisik dan kita lihat apakah betul-betul pembangunan tribun ada di dalamnya. Ternyata tidak ada. Yang ada itu justru Masjid Millah Ibrahim di angka Rp 5,9 miliar dan pembangunan Asrama Todilaling di Yogyakarta Rp 1,3 miliar,” ujar anggota Komisi II DPRD Polman Lukman saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2022.
Menurut Lukman, walaupun seingatnya pembangunan tribun anggarannya Rp 1,7 miliar, namun pada saat rapat pertanggunjawaban DPRD anggarannya membengkak naik menjadi Rp 3,2 miliar, tanpa sepengetahuannya.
“Yang kami tahu itukan cuma tiga kali perubahan, ternyata di sana mengubah empat kali. Mungkin pada saat perubahan terakhir yang kami tidak tahu itu, anggarannya naik Rp 3,2 miliar,” bebernya.
Selain itu, Lukman menyampaikan semestinya tidak ada perubahan anggaran pembangunan tribun, karena Pemkab Polman terlambat memasukkan rencana perubahannya.
“Kami juga ada edaran KPK, kami takut melanggar itu. Wajib anggota DPRD tahu kalau ada perubahan anggaran, mestinya disampaikan dulu ke kami baru dia ubah anggarannya, ” jelasnya.
Lukman menjelaskan, mengapa dirinya terpancing berbicara persoalan pembangunan tribun tahun 2021, sebab itu salah menjadi satu alasan Fraksi Nurani Sejahtera DPRD Polman menolak pembangunan tribun.
“Pada saat usai rapat di ruang komisi III akhirnya terungkap anggaran tribun Rp 3,2 miliar, tapi setelah saya cari RKA APBD pokoknya, untuk memastikan itu di penjabaran, ternyata tidak ada. RKA-nya diganti, kedua RKA ini anggarannya Rp 1,6 dan Rp 1,7 miliar, ” paparnya.
Sehingga, kata Lukman, tiga orang yang dimintai klarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk dirinya salah satunya. “Saya juga salah seorang yang dimintai klarifikasi oleh BPK kemarin, memang ada perubahan yang mesti melalui jalur perda, nah ini yang jadi temuan, ” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Polman Husain Ismail membantah bila perubahan anggaran pembangunan tribun dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 3 2 miliar tidak prosedural.
Sebab, kata dia, jika revisi anggaran tribun tidak diketahui DPRD, maka silahkan tanya sama tim anggaran, karena TAPD yang berhubungan langsung dengan DPRD, sedangkan Dinas PUPR hanya pelaksana kegiatan saja.
“Kami laksanakan sesuai apa yang tercantum di APBD. Kalau misalnya ada revisi-revisi kegiatan itu sepanjang dibolehkan maka kami akan lakukan. Terkait ada revisi tidak diketahui DPRD kami tidak tanggung jawab, karena kan ada TAPD,” tandasnya.
Di samping itu, Husain mengungkapkan semua anggaran yang besar menjadi sampel audit, bukan cuma dokumen yang diperiksa tapi fisiknya juga.
“Intinya begini, kalau anggarannya Rp 1,7 miliar tidak seperti ini jadinya, nanti harganya Rp 3,2 miliar baru begini jadinya, itu saja,” kata Husain. (ali/ham)