KPK Beri Kesempatan Mardani Maming Membela Diri

  • Bagikan
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, menyerahkan diri ke KPK, Kamis 28 Juli 2022. -- fin.co.id --

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming untuk membela diri selama proses penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 28 Juli 2022.

Ia membenarkan Mardani Maming telah menyerahkan diri ke KPK didampingi kuasa hukumnya usai dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa, 26 Juli 2022.

Dirinya pun menyampaikan KPK menghargai keputusan Mardani Maming untuk menyerahkan diri. Ia berharap apa yang dilakukan Mardani Maming dapat dicontoh para DPO KPK lainnya yang masih dalam pelarian.

“Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” ucap Ali.

Ia memastikan KPK tetap menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan dengan berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah pada setiap penanganan perkara.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti Informasi perkembagan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi,” tukas Ali.

Sebelumnya, Mardani H. Maming menyerahkan diri ke KPK, Kamis 28 Juli 2022.

Berdasarkan pantauan FIN (grup sulbarexpress.co.id), Mardani tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB. Mengenakan jaket biru, Mardani didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Setibanya di KPK, Mardani meyinggung penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya oleh lembaga antirasuah.

“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.

Seusai memberikan pernyataan singkat, Mardani lantas memasuki Kantor KPK dikawal sejumlah kuasa hukumnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Status perkara Mardani Maming terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Tim kuasa hukum Mardani Maming pun mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Setelahnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada Selasa, 26 Juli 2022, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardanu Maming usai yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tim penyidik sebanyak dua kali. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version