MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pasca Timsel mengumumkan 12 besar calon anggota Bawaslu Sulbar yang berhak menuju tes wawancara, timbul sanggahan.
Salah satu peserta seleksi calon komisioner Bawaslu Sulbar, Andi Fachriady Kusno menyampaikan, nama-nama peserta yang telah melalui test CAT dan psikotest tidak pernah diumumkan dengan hasil atau nilai oleh Timsel. Sehingga menimbulkan pertanyaan dimana letak slogan tranparan didengungkan oleh Bawaslu.
Andi Fachriady yang juga saat ini juga sebagai Anggota Komisi Informasi (KI) Sulbar ini menyatakan bahwa ini kembali ke masa silam, dimana publik tidak bisa menilai sejauh mana calon anggota Bawaslu memiliki kapabilitas akibat seluruh akses ditutup.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak bisa disalahkan begitu saja kepada Timsel karena Bawaslu RI sudah menetapkan melalui hasil uji konsekunsi bahwa salah satu pengecualian informasi adalah hasil seleksi. Sehingga Timsel mau tidak mau harus tunduk pada penetapan tersebut.
Dikatakan, kalau badan publik menyatakan informasi tersebut bersifat pengecualian atau rahasia maka sesuai amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka harus membuat hasil uji konsekuensi.
“Inilah yang mendasari saya pribadi akan menggugat hasil uji konsekuensi tersebut ke Komisi Informasi namun tentunya dibarengi dengan permintaan informasi ke Bawaslu RI,” kata Fachriady dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 Juni 2022.
Dilanjutkan lagi, Selanjutnya Bawaslu akan menjadikan hasil uji konsekuensi tersebut sebagai tameng untuk menolak informasi yang diminta. Dan seterusnya akan memasuki tahap keberatan dan pada akhirnya disidangkan melalui Komisi Informasi Pusat di Jakarta karena yang digugat atau disengketakan berada di Jakarta.
“Saya optimis hasil uji konsekuensi Bawaslu akan dibatalkan dengan dasar pada pasal 17 huruf h angka 4 yang menyatakan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang,” paparnya.
Inilah yang menjadikan dasar bagi Bawaslu untuk menyatakan hasil test CAT dan Psikotest adalah informasi yang tertutup.
“Menurut saya Bawaslu salah kaprah atau keliru karena kalimat awal dari pasal ini adalah hasil-hasil evaluasi yang artinya ini bersifat jamak dalam arti evaluasi tersebut melalui beberapa rangkaian test dan bukan tunggal. Sehingga kalau misalnya ada peserta meminta informasi hasil test CAT, psikotest dan wawancara, maka hal tersebut mutlak tidak dapat diberikan. Namun kalau ada peserta hanya meminta hasil test CAT dan Psikotest saja maka hal itu bersifat terbuka,” urainya.
Selanjutnya pada pasal 18 ayat (2) huruf b menyatakan Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Jabatan Anggota Bawaslu merupakan jabatan publik sehingga pengenaan pasal ini tidak bisa diterapkan, disinilah Bawaslu dianggap salah persepsi.
Menjadi pertanyaan, kalau memang gugatan atas sengketa tersebut dikabulkan oleh Majelis Komisi Informasi Pusat maka seluruh hasil test baik itu CAT, essai dan Psikotest dinyatakan dibuka, sehingga peserta dapat mengetahui seluruh nilai-nilai yang ditetapkan oleh Timsel.
Akan ketahuan bilamana ada permainan atau dipaksakan untuk lolos sehingga kalau hal tersebut terjadi dipastikan masuk ke ranah PTUN ataupun menjadi pidana atau perdata bagi Timsel.
Beberapa peserta menyatakan ada peserta yang lolos 12 besar diduga memiliki nilai hasil test CAT 37. Dan kalau dikalkulasikan dengan angka berapapun maka akan sangat sulit masuk dalam 12 besar.
Terhadap besaran nilai tersebut sebaiknya dikonfirmasikan kepada Timsel, karena satu jam setelah test CAT dilakukan di UPT BKN Mamuju diumumkan hasil tersebut dan banyak peserta yang telah mengetahui nilai tersebut.
Menjadi pertanyaan, apakah layak nilai 37 dinyatakan memiliki pengetahuan akan kepemiluan? Sementara rata-rata nilai yang diperoleh adalah antara range 50 sampai 65 adalah sebanyak 21 orang, tentunya loncatan nilai 37 menjadi 12 besar oleh publik akan digunjingkan. Tentunya adanya transparansi proses seleksi dapat menepis bahwa Timsel ada main mata dengan peserta.
Menanggapi hal tersebut, Jumat 29 Juli 2022, Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulbar Imelda Adhiyanty mengatakan, seluruh proses tahapan yang dilakukan timsel seluruhnya berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
Menurutnya, pengumuman yang dilakukan Timsel Bawaslu itu ditetapkan melalui hasil uji konsekunsi oleh Bawaslu RI, terkait skor hasil penilaian sebagai informasi yang dikecualikan.
Sehingga, mengenai gugatan yang dilayangkan salah seorang anggota Komisi Informasi Provinsi Sulbar kepada Bawaslu RI tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sah.
“Apa yang kami lakukan sesuai pedoman, yang kami umumkan itu juga sesuai pedoman,” kata Imelda.
Terkait komplain terhadap hasil penilaian tes CAT dan tes tertulis melalui essai, Imelda mengaku bahwa hasil tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tes yang dilakukan.
“Timsel mengetahui jika ada komplain, namun Timsel juga bekerja sesuai tahapan. Kita tidak bisa melarang kalau mereka mau menggugat, karena itu hak mereka,” ujarnya.
“Jika ada dugaan bahwa Timsel melakukan manipulasi terhadap hasil perhitungan tes, jangan hanya melihat tes CAT, karena ada essai juga di dalam,”lanjutnya.
Ia menegaskan, meski ada komplain, hal itu tidak menganggu jalanya tahapan. Sehingga Timsel memastikan akan tetap melanjutkan proses tahapan.
“Kita akan jalan terus. Kalau menggugat terkait informasi yang dikecualikan itu bukan gawainya kami, itu gawainya Bawaslu RI, karena yang melakukan uji konsekunsi itu Bawaslu RI,” terangnya.
Selanjutnya Timsel akan segera mengumumkan hasil tes yang telah dilakukan berdasarkan hasil pleno. “Besok kami akan lakukan pleno, kemudian Selasa 2 Agustus kita umumkan hasil tes kesehatan dan wawancara. Enam nama akan keluar,” bebernya.
Hasil enam nama itu nantinya akan diserahkan ke Bawaslu RI untuk dilakukan uji kepatutan. (idr/ham)