MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, menyeret tersangka baru.
Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulbar, Senin 1 Agustus 2022, telah ditetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi alih fungsi hutan lindung tersebut, yakni MI pegawai BPN Mamuju tahun 2017 yang sekarang merupakan ASN pada Kanwil Pertanahan. Kemudian, MN pegawai BPN Mamuju tahun 2017 yang sekarang menjabat Kepala BPN Majene, dan MU pegawai BPN Mamuju tahun 2017 yang sekarang sudah pensiun.
Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin menyampaikan, selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulbar Nomor: PRINT – 553/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 554/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, tanggal 1 Agustus 2022 di Rutan Klas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini.
Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan:
Alasan Objektif:
Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Alasan Subyektif:
1). Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
2). Berkas Perkara Tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai
Adapun posisi perkara ini, sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2016, tersangka ADH membeli lahan dalam kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Tadui dengan maksud akan membangun usaha SPBU. Atas permintaan ADH, Kepala Desa Tadui, SB, untuk menerbitkan sporadik yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas. Padahal diketahui lokasi tersbeut adalah Kawasan hutan.
Berdasarkan sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju, HN. Selanjutnya TIM A (Pemeriksa Tanah) tahun 2017 yang diangkat oleh HN ditugaskan untuk memberikan rekomendasi persyaratan diterbitkannya status kepemilikan, yang timnya beranggotakan MI, MN dan MU serta SB (tersangka sebelumnya).
TIM A tidak melaksanakan tugasnya mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak. Padahal diketahui bahwa yang dapat menggugurkan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya merupakan kawasan hutan lindung.
Berdasarkan rekomendasi TIM A, Kepala BPN Mamuju, HN, menyetujui penerbitan status kepemilikan permohonan ADH, tanpa berkoordinasi atau meminta informasi dari Dinas Kehutanan atau instansi berwenang lainnya.
Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2017, menerbitkan SHM No. 611 seluas 10.370 M2, atas nama IP (istri ADH).
Pada tahun 2019, di atas lahan SHM No. 611 tersebut, ADH membangun SPBU. ADH mendapatkan kepastian informasi tentang kawasan hutan dari notaris, namun ADH sampai saat ini tidak menggubris adanya pengeluaran luasan tersebut.
SPBU tetap dibangun dan dikelola sampai saat ini, bahkan di atas lahan tersebut juga dibangun fasilitas penunjang seperti rumah makan dan bangunan yang kemudian disewakan sebagian lahannya untuk minimarket Indomaret.
Bahwa atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut, negara dirugikan senilai Rp 2.817.137.263, serta ADH mengambil keuntungan yaitu berupa penguasaan lahan kawasan hutan, harga sewa bangunan gedung untuk indomaret dan usaha rumah makan yang dibangun di atas lahan tersebut.
Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*/ham)