JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.
“Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK turut menetapkan dua tersangka selain Abdul Gafur Mas’ud. Keduanya yaitu mantan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto, dan Bendahara Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.
Meski demikian, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail identitas hingga uraian dugaan perbuatan pidana para tersangka sekaligus pasal yang disangkakan.
“Akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ucap Ali.
Ia menyebut, tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana tersebut.
Ia pun mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif hadir dan menjelaskan secara jujur apa yang diketahui kepada tim penyidik KPK.
“KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini,” tukas Ali.
Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.
Perkara itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Kaltim. Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.
Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor. (fin)