MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu telah dimulai. KPU Mamuju akan melakukan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang telah mendaftar.
Itu disampikan Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkan saat menggelar sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan melibatkan partai politik, lembaga dan pemerhati pemilu dan organisasi kepemudaan di Mamuju.
Ketua KPU PSulbar Rustang mengatakan, sosialisasi PKPU 3 yang disahkan pada bulan Juni, terkait jadwal dan tahapan pemilu serentak.
“Ini penting disampaikan kepada seluruh stekholder, peserta dan calon peserta pemilu bahwa tahapan sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022,” kata Rustang, Senin malam, 1 Agustus 2022.
Pada prinsipnya, lanjut Rustang, PKPU Nomor 3 menjelaskan tentang tugas dan pokok dari seluruh tahapan pemilihan sampai pada pelantikan calon terpilih Presiden dan wakil Presiden. Begitu juga dengan DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.
“14 Februari 2024 adalah hari pelaksanaan pemilihan dan pemungutan suara, tidak pantas kalau ada warga tidak tahu kapan pemilihan sehingga ini terus dimassifkan,” ucapnya.
Seluruh KPU di kabupaten pun diminta untuk memassifkan sosialisasi terkait hal itu sebagai informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sementara untuk PKPU Nomor 4 itu khusus berbicara salah satu dari 11 tahapan di PKPU Nomor 3 salah satunya adalah pendaftaran verifikasi peserta pemilu.
“PKPU 4 ini membahas lebih rinci terkait tahapan dan pemilihan. Walaupun PKPU 3 menyampikan seluruh tahapan, tetapi PKPU 4 lebih detail, baik verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2022,” ucapnya.
Sehingga untuk proses saat ini yang dilakukan oleh KPU RI adalah pendaftaran parpol melihat seluruh dokumen yang melakukan pendaftaran hingga 14 Agustus nanti.
Selain itu, PKPU Nomor 4 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan tanggapan apabila terdapat parpol yang mendaftar anggotanya tanpa sepengetahuan bersngkutan. Dari tanggapan itu apabila KPU menerima itu maka selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi.
“PKPU 4 ada tanggapan masyarakat kalau merasa ragu silahkan masukkan laporan ke KPU dan KPU akan menyampaikan partainya untuk mengeluarkan bersangkutan dari daftar parpol,” ujarnya.
Verifikasi untuk memastikan kesesuaissn data, seperti kepengurusan seluruh partai dilakukan verifikasi faktual di kantor parpol dan keanggotaan .
Sementara Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, terkait PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Yang bisa melakukan pendaftaran itu adalah partai politik di tahun 2019 yang memiliki kursi dan partai politik yang tidak memiliki kursi serta partai baru,” ucap Hamdan.
Menurutnya, parpol yang memiliki kursi tidak dilakukan verifikasi secara faktual sementara partai yang tidak memiliki kursi akan dilakukan verifikasi sama dengan partai baru.
Ketika nanti verifikasi faktual, KPU Mamuju, kata dia, akan terjun langsung ke kantor parpol untuk memverifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan.
Terkait mengenai keanggotan Hamdan mengaku verifikasi akan dilakukan dengan meminta LO setiap parpol untuk mengumpulkan data keanggotaan.
“Verifikasi juga bisa dengan mendatangkan ke kantor atau kami yang akan turun, jika masih tidak akan ditempuh dengan melakukan video call,” tandansya.(idr/ham)