DAK Belum Terserap Maksimal, 75 % APBD di Sulbar Bergantung Kiriman Pusat

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Sulbar 2022 mencapai Rp 938 miliar. Dana itu belum terserap maksimal. Beberapa proyek bahkan terancam tak terlaksana.

Salah satu kendala percepatan realisasi DAK, masih lemahnya pelaksanaan lelang di daerah. Masih perlu penguatan-penguatan dalam rangka mempercepat proses administrasi.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulbar Arianto mengakui ada beberapa program yang tidak sempat lelang, lantaran mengalami keterlambatan. Diantaranya melekat pada Dinas Kelautan Perikanan Sulbar.

“Adajuga di Dinas Kehutanan, yang harus kita lelang cepat. Karena lelang biasa, terjadi gagal tender sehingga dilakukan perubahan dengan lelang cepat dan itu sudah selesai,” ucapnya, Senin 1 Agustus 2022.

Secara umum sambung, Arianto, proses lelang untuk seluruh program DAK Fisik di Pemprov Sulbar kini telah tuntas. Sudah on progres di masing-masing dinas terkait.

“Ada juga sebagian yang swakelola. Sekarang sudah tidak ada lagi lelang, karena semua sudah selesai dan semua sudah berkontrak,” ujarnya.

Arianto menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun skema agar tahun mendatang, tidak terjadi lagi keterlambatan lelang.

“Kedepan, yang sudah selesai perencanaan fisiknya, sudah bisa kita lelang pra DPA. Untuk yang masih perlu jasa konsultasi perencana, bisa dilelang di pra DPA sebelum anggaran 2023,” urai dia.

Pihaknya juga akan mengeluarkan edaran percepatan pekerjaan. “Jadi, ketika sudah ada dokumen RKA (2023), sudah bisa diproses untuk dilelang pra DPA,” tandas Arianto.

Data Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulbar menunjukkan realisasi DAK Fisik per 26 Juli 2022 untuk seluruh Pemda yang baru menyentuh 25,08 persen.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara (DJPb) Sulbar, M. Syaibani mendorong adanya peningkatan kinerja pihak satuan kerja pengelola dana transfer ke daerah.

“Khususnya pengelola DAK Fisik dapat lebih berbenah, sehingga serapan kedepan dapat lebih baik lagi,” ujar Syaibani, Kamis pekan lalu.

Penting, sebab kemandirian keuangan daerah Sulbar masih sangat kecil. Sebesar 75 persen APBD Pemda se-Sulbar masih disumbang oleh dana transfer atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pengelolaan dana pusat harus bisa dioptimalkan agar pemanfaatannya bisa dirasakan masyarakat.

Lemahnya Pengelolaan DAK

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Sulbar Bekti Wicaksono membeberkan, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langganan DAK yang kerap lelet melakukan penginputan dokumen. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Lemahnya pengelolaan DAK Pendidikan dan Kesehatan umumnya berada di Kabupaten Majene. Daerah ini mendapat dispensasi dengan diterbitkannya KMK Nomor 22/KM.7/2022 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana 2022.

“Di Mamasa, DAK fisik bidang jalan, masih menunggu dispensasi,” imbuh Bekti.

Dalam hal ini, ketika pengelola DAK tidak mendapatkan dispensasi atau perpajangan batas waktu penginputan dokumen syarat salur, maka anggarn tersebut terpaksa kembali ke pusat.
Ia mengaku telah mengingatkan kepada OPD terkait di Pemkab Mamasa agar segera melengkapi kebutuhan dokumen dimaksud.
“Namun demikian dari pantauan kami, pemdanya di luar jangkauan sehingga lupa upload (input dokumen,red),” tambah Bekti. (idr/chm)

  • Bagikan