Inilah Perwira Divisi Propam yang Dicopot Terkait Kasus Brigadir J

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR (Telegram) khusus pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tersebut. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob. 

Mutasi itu disebut-sebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri. 

Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution. 

Lainnya adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.

8 Perwira Divisi Propam Terkait Kasus Brigadir J:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo (Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri).

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karo Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri).

3. Brigjen Pol Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri).

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution (Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri).

5. Kombes Pol Agus Nur Patria (Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri).

6. AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri).

7. Kompol Baiquni Wibowo (Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri).

8. Kompol Chuck Putranto (Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri).

“Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka,” tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam  4 Agustus 2022. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version