JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Pendataan honorer wajib dilakukan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Masing-masing instansi diberikan tenggat waktu hingga 30 September 2022.
Hasil pendataan tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, mengatakan sampai saat ini pemerintah masih fokus pada pemetaan. Sistem pendataan honorer ini merangkum guru dan non guru.
“Semua tenaga non-ASN akan didata termasuk guru yang sudah lulus passing grade (PG),” kata Deputi Suharmen kepada jpnn.com (grup sulbarexpress.co.id), Sabtu 6 Agustus 2022.
Data yang masuk lanjutnya, akan menjadi database baru honorer dan dikunci agar tidak masuk tenaga non-ASN.
Data itu juga menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan kebijakan selanjutnya.
Mengenai kegelisahan guru lulus PG soal pendataan honorer, Deputi Suharmen mengatakan, pemerintah lewat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah tahun 2022 sudah memberikan jaminan.
“Kan, aturan mainnya sudah jelas. Yang lulus PG menjadi prioritas pertama dalam pengangkatan PPPK 2022,” ucapnya.
Namun, tambah Suharmen, eksekusinya menunggu kebijakan lanjutannya. Sebab, saat ini baru sebatas pendataan.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni menjelaskan guru merupakan posisi yang banyak diisi pegawai non-ASN.
Tahun ini, telah diterbitkan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
“Tinggal kami mengeksekusi dan memberikan kesempatan kepada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi,” jelas Alex. (jpnn)