JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA, pada Jumat 5 Juli 2022.
Pakar multimedia dan telematika ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancam 6 tahun penjara.
“Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka, ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat malam 5 Agustus 2022.
Yang berikutnya, Roy disangkakan dengan pasal 15 A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Ketiga adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun,” ujar Zulpan.
Atas dasar pasal-pasal tersebut dan berbagai pertimbangan, penyidik memutuskan menahan Roy Suryo untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya akun twitter Roy Suryo.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana,” kata Zulpan.
Selain Twitter, polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Sejumlah barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan Roy.
Sementara itu, terkait kondisi kesehatan Roy Suryo, polisi memastikan sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan.
“Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” kata Zulpan.
Kasus ini berawal ketika Roy Suryo mengunggah postingan di akun Twitter pribadinya berupa meme stupa Candi Borbudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Unggahan itu sebagai kritik atas kebijakan kenaikan tarif masuk Candi Borobudur. Kebijakan itu akhirnya dibatalkan oleh Pemerintah usai mendapat kritikan publik.
Atas unggahan itu, Roy Suryo dipolisikan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Dia dianggap melecehkan keyakinan ummat Budha.
Laporan itu terdaftar nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Laporan kedua, dibuat oleh oleh Kevin Wu yang teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. (fin)