Cabuli Bocah, Seorang Pria di Majene Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Polres Majene menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial NM, usianya 8 tahun. Pelakunya berinisial A, umur 37 tahun.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan, kronologi kasus pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, pada Minggu sore, 24 Juli 2022 lalu, di salah satu dusun di Desa Mekatta Selatan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulbar.

Karena rute menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A. Saat melintas dan kondisi yang sunyi, NM mendapat perlakuan yang tidak senono dari A

Awalnya, sambung Kapolres, saat korban melintasi di rumah tersangka, korban di panggil. Namun korban menolak. Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon, “ayo lihat tawon,” kata tersangka sebagaimana dikutip Kapolres 

Memanfaatkan keadaan tersebut, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban.

Karena tersangka kesulitan membuka celana korban, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus bagian vital korban.

Takut aksinya, bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000 yang hendak dimasukkan kesaku celana korban. Namun ditolak dan korban langsung melarikan diri.

Parahnya, tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Dan para orang tua diminta agar lebih ketat dalam menjaga anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (*/ham)

  • Bagikan