MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kejaksaan Agung RI merotasi sejumlah pejabatnya, termasuk Kajati Sulbar Didik Istiyanta dan Wakajati Sulbar Agustin.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 245 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 8 Agustus 2022.
Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin menyampaikan, mutasi tersebut merupakan bentuk penyegaran dalam lingkup organisasi kejaksaan. Rotasi tersebut adalah hal lumrah.
Ia mengatakan, Didik Istiyanta mendapat promosi sebagai Inspektur II pada Jamwas Kejagung RI. Sementara Wakajati Sulbar Agustin mendapat tugas baru sebagai Wakajati Banten.
Amiruddin menampik, tudingan bahwa perpindaha Kajati merupakan bagian dari masalah yang sedang ditangani pihak Kejati Sulbar.
“Itu sama sekali tidak ada kaitanya, karena tiga Kajati sebelumnya ada yang sepuluh bulan ada sembilan bulan. Dan beliau sudah satu tahun pas. Beliau diganti juga bersamaan dengan 39 orang se-Indonesia yang sama eselon dengan beliau, jadi bukan beliau sendiri,” kata Amiruddin, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurutnya, seluruh proses hukum yang sedang ditangani pihak Kejati Sulbar akan tetap berjalan. “Proses tetap jalan, sama sekali ini tidak terganggu, karena proses hukum tetap jalan karena ada penggantinya,”ujarnya.
Kapan akan dilakukan serah terima jabatan, ia belum mengetahui pasti, lantaran itu menunggu keputusan dari pusat.
“Untuk sertijab itu kita belum ada kabar, kita masih menunggu,” terangnya.
Sementara untuk jabatan Kajati Sulbar saat ini diisi oleh Muhammad Naim. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sumatra Selatan (Sumsel). Muhammad Naim juga pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Riau. Untuk jabatan Wakajati Sulbar kini diamanhkan kepada Dicky Rachmat Rahardjo. Sebelumnya, sebelumnya Dicky merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. (idr/ham)