JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersngka kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo diduga berperan menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak J sampai tewas.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjqai adalah peristiwa penembakan terhadap J yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah FS,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit mengatakan, saat ini Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Sehingga seluruhnya bisa dibuka secara transparan.
“Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa semakin terang,” jelasnya. (jpc)