JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kapada Bharada E agar dirinya tidak mendapat perlakuan yang tak diinginkan.
“Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa 9 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Bareskrim Pori telah menetapkan 4 orang tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Ssambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM. Mereka masing-masing dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun mengatakan segera menyampaikan kepada Polri agar keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diberikan perlindungan secara profesional.
“Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J almarhum diberi perlindungan yang profesional,” ujar dia pula.
Kemudian, Ketua Kompolnas ini meminta keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus ini.
“Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil. Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia,” kata Mahfud. (fin)