JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari pasal pidana mati yang disangkakan kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Refly Harun menilai, pasal itu hanyalah bentuk ancaman di atas kertas dan belum tentu bisa terwujud.
“Itu adalah ancaman di atas kertas. Tapi apakah jaksa nanti akan mengenakan hukuman itu?” kata Refly Harun seperti dilansir chanel YouTube-nya, Kamis 11 Agustus 2022.
Bukan tanpa alasan Refly Harun meragukan ancaman hukuman mati bisa terwujud. Sebab Refly mengingat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Saat itu Ketua KPK, Filri Bahuri sesumbar akan terapkan pidana mati. Namun, seiring proses kasus tersebut, Juliari Batubata hanya dituntut 10 tahun penjara. Kemudian divonis 11 tahun penjara tanpa banding.
“Saya ingat komentar Ketua KPK yang mengancam hukuman mati kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara karena melakukan sebuah tindak pidana korupsi, yang memenuhi kualifikasi untuk ancaman hukuman mati,” kata Refly.
“Tapi ternyata tidak. Malah ancaman hukumannya ringan-ringan saja cuma 10 tahun lalu divonis 11 tahun tidak meminta banding,” imbuhnya.
“Jadi kita tidak tahu tuntutan kepada Ferdy ini seandainya di dianggap betul-betul bersalah. Apakah dituntut hukuman mati, ataukah seumur hidup ataukah di bawa 20 tahun saja. Kita lihat ya,” katanya lagi.
Tersangka Diancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J di kediamannya pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo jadi tersangka usai tim khusus bentukan Kapolri melakukan gelar perkara sejak Selasa pagi.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers Selasa malam 9 Agustus 2022.
Sambo diduga melakukan rekayasa seolah telah terjadi baku tembak antar sesama anak buahnya.
“Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Bunyi pasal 340 KUHP; Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (fin)