MAKASSAR, SULBAR EXPRESS – Perwira polisi AKBP Mustari dipecat dari keanggotaan polri karena terlibat melakukan rudapaksa alias pemerkosaan terhadap asisten rumah tangganya yang masih berusia 13 tahun.
Pemecatan terhadap AKBP Mustari dilakukan oleh Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) secara tidak terhormat yakni tanp adanya proses upacara.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, perjalanan kasus Mutari sejak awal cukup alot karena pelaku ajukan banding.
“Kasus ini memang awalnya alot. Karena yang bersangkutan ini ajukan banding. Namun setelah berselang beberapa bulan akhirnya kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri, bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak,” ujar Komang saat jumpa pers di Polda Sulsel, Rabu 10 Agustus 2022.
Komang mengatakan denga dengan adanya permohonan banding yang telah ditolak, maka Irwasum dan Propam Polda Sulsel menguatkan putusan kepada AKBP Mustari untuk dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak diupacarakan PTDH,” tegas Komang.
Saat ini, kata Komang, AKBP Mustari masih menunggu putusan pidana. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Selain diberhentikan tidak hormat, AKBP Mustari juga terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan masih menunggu putusan pidana, jadi selain di PTDH, nanti akan ada juga hukuman penjara,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulsel telah melakukan sidang kode etik yang mengungkap bahwa BAP Mustari melakukan pemerkosaan sebanyak 12 kali terhadap gadis remaja yang bekerja sebagai ART di rumahnya.
Perilaku bejatnya dilakukan Mustari dalam kurun waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022 lalu. Meski sempat mengelak, AKBP Mustari tetap disangkakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang kode etik profesi pasal 7 ayat 1 huruf b. (fin)