JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah APBNP 2017 dan APBN 2018.
Rifa Surya merupakan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Aokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan, Rifa Surya bersama mantan Pejabat Kemenkeu lainnya, Yaya Purnomo dijanjikan fee sebesar 2 persen sampai 10 persen dari jumlah DAK dan DID oleh kepala daerah yang meminta proposalnya dikawal.
“Selanjutnya terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang isinya antara lain menyebutkan rincian daerah yang mendapatkan dana DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui RS (Rifa Surya) dan Yaya Purnomo,” kata Karyoto.
Dia memerinci terdapat sejumlah pertemuan di Jakarta antara bupati dan wali kota mau pun perwakilannya dengan Rifa Surya dan Yaya Purnomo.
Karyoto memerinci sejumlah penerimaan Rifa Surya dan Yaya Purnomo dari para Kepala Daerah.
Pertama, untuk Kabupaten Lampung Tengah, Rifa bersama Yaya diduga mengawal DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar dari Mustafa selaku bupati Lampung Tengah.
Kemudian, untuk Kota Dumai, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal DAK TA 2017 dan menerima uang sekitar Rp200 juta dan SGD35 ribu dari Zulkifli selaku Wali Kota Dumai.
“Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, RS (Rifa Surya) bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 400 juta dan SGD290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara,” kata Karyoto.
Sementara itu, untuk Kota Tasikmalaya, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal DID TA 2018 dan menerima uang sekitar Rp 430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya.
Terakhir, untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal DID TA 2018 dan menerima uang sekitar Rp600 juta dan USD 55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti.
Karyoto mengatakan penyidik masih terus mendalami soal adanya dugaan penerimaan dari daerah lain terkait pengurusan DID dan DAK ini.
Atas perbuatannya, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fin)