JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan.
Andi mengatakan, keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Putri ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LPB/1630/VII/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 terlapor almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Berdasarkan gelar perkara kedua perkara ini kami hentikan kasusnya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.
Selain itu, laporan polisi terkait percobaan pembunuhan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan juga dihentikan. Kasus ini diusut berdasarkan laporan tipe A dengan Nomor LP/368A/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 terlapor Brigadir J dan korban Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sehingga saat ini Polri hanya memproses laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan. “Saat ini Bareskim menangani laporan polisi pembunuhan berencana almarhum Yosua. Perkara ini dihentikan penanganannya,” jelas Andi.
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembekan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpc)