JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi, hingga memicu kemarahan Irjen Pol Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J.
Penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu.
Ferdy mengaku dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar. Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu 14 Agustus 2022.
Menurut Agus, penyidik akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan.
Sebagaimana diketahui, karena sebelum penembakan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022, para tersangka, saksi, dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.
Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
“Rangkaian peristiwanya begitu, kan, enggak bisa kami hilangkan. Apa yang terjadi, ya, Allah SWT, almarhum, dan Ibu PC (yang tahu). Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi, dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” kata Agus menerangkan.
Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyiidkan.
“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya pada Jumat 12 Agustus 2022, seusai gelar perkara karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut.
Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.
Agus menambahkan tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terjadi Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpc)