Bibit Porang Banyak Mati di Polman, Hasan Bado: Sumber Bibit Harus Ditelusuri

  • Bagikan
Kondisi bibit porang yang masih dalam polibag di Desa Satokko Kecamatan Mapili, Kabupaten Polman. -- foto: ahmad gazali --

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Program pengadaan bibit porang di Dinas Pertanian dan Peternakan Sulbar tahun 2021 untuk kelompok tani di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), jadi perhatian DPRD Sulbar.

Anggota DPRD Sulbar Hasan Bado meminta pihak terkait menelusuri proses tender dan sumber bibit porang. Kata Hasan, jangan sampai bibit itu abal-abal sehingga tidak tumbuh.

Menurutnya, saat dirinya mengajukan pengadaan bibit porang ke Dinas Pertanian dan Peternakan Sulbar, ia telah merekomendasi salah satu rekanan pembibitan porang sebagai pemasok agar bibit diambil dari situ. Namun rekanan pemenang tender justru berasal dari Kabupaten Enrekang, Sulsel.

“Bagi saya proses tender dan sumber bibit harus ditelusuri. Karena jangan sampai rekanan ambil sumber bibit porang abal-abal. Sehingga nasibnya begitu. Saya dengar di Kecamatan Limboro juga bibit porang tidak tumbuh,” ungkap Hasan Bado via telepon. Selasa 16 Agustus 2022.

Hasan Bado menjelaskan, usulan program pengadaan bibit porang di Desa Satokko Kecamatan Mapili, Kabupaten Polman, merupakan inisiatifnya. Namun anggarannya hanya Rp 100 juta lebih.

“Saya anggarkan kemarin Rp 200 juta, tapi hanya dikasih Rp 100 juta lebih karena alasan covid. Soal bibit porang tidak tumbuh ini akan di hearing di Komisi II DPRD Sulbar,” jelasnya.

Selain itu, Hasan Bado juga menyoroti pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Sulbar karena tidak menganggarkan biaya pupuk dan tanam.

Kate dia, anggaran pengadaan bibit porang Rp 2,4 miliar terbagi-bagi, bukan hanya di Polman namun juga di Kabupaten Pasangkayu. “Tapi ini petani hanya dikasih bibit.

Sementara itu, PPK pengadaan bibit unggul tanaman porang di Dinas Pertanian dan Peternakan Sulbar Masnawir mengklarifikasi bahwa dana Rp 2,4 miliar pengadaan bibit porang itu dibagikan kepada 23 kelompok tani (poktan) se-Sulbar.

Namun, lanjut Masnawir, soal rekomendasi rekanan pemasok bibit porang tidak boleh sembarangan, harus melalui lelang di ULP.

“Kami tidak campuri proses pemilihan rekanan pengadaan porang. Namun pemenang tender itu dari Enrekang tapi mereka juga mengambil bibit porang ke Sidrap. Karena persyaratan pengadaaan bibit porang itu harus di penangkaran,” ungkapnya.

Masnawir menyampaikan, dalam persyaratan kontrak dengan rekanan, pihaknya cuma diberi waktu 12 hari bila ada bibit porang yang rusak akan diganti oleh rekanan.

“Di Sulbar itu belum ada penangkaran porang, ada yang tanam porang disangka dirinya penangkaran, tapi mereka tidak lengkapi izinnya. Karena aturan ngambil barang harus dari penangkaran supaya terjamin mutunya,” tuturnya.

Dia menambahkan bibit porang butuh dua tahun baru bisa panen, karena jenisnya tanaman hutan yang sifatnya dorman, menggugurkan daun dulu kemudian tumbuh kembali.

“Ada fasenya lama tidak tumbuh. Ada ini tanaman porang pas depan kantor, di halaman tumbuh ji,” pungkasnya. (ali)

  • Bagikan