LOMBOK BARAT, SULBAR EXPRESS – Kasatreskrim Polresta Mataram, NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membeberkan hasil autopsi guru TK yang jasadnya ditemukan di kamar mandi.
Sang guru TK yang berinisial H tersebut dinyatakan tengah berbadan dua saat terbunuh. Pelaku pembunuhan berinisial S, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
“Hasil autopsi menyebutkan, korban meninggal dalam keadaan hamil,” kata Kompol Kadek Adi, Senin 15 Agustus 2022.
Hasil autopsi dari Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mataram diterima penyidik pada Senin pagi, 15 Agustus 2022. Berdasarkan penjelasan dari tim forensik, Kompol Kadek Adi mengungkapkan bahwa ada penebalan pada dinding rahim, yang menyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan hamil.
“Penebalan pada dinding rahim korban mencapai 1,5 sentimeter,” ujarnya.
Bukti bahwa korban hamil juga dilihat dari hasil tes urine. Keterangan dari tim forensik ini juga telah dikuatkan dari pengakuan tersangka S, yang mengetahui korban hamil dua bulan.
Perihal penyebab korban meninggal dunia juga disampaikan. Menurut tim forensik, korban meninggal karena kekurangan oksigen. Penyebab korban kekurangan oksigen ini juga sudah dipadukan dengan keterangan tersangka S.
Dalam modus pembunuhan korban, tersangka S sempat mencekik dan menjerat leher korban menggunakan kain. Korban meninggal juga disebabkan karena adanya penganiayaan lainnya yang dilakukan oleh tersangka S. Pelaku menghantamkan kepala korban ke dinding dan memukul wajahnya.
“Semua hasil autopsi sudah sesuai dengan keterangan tersangka S,” ucapnya.
Dengan adanya hasil autopsi ini, kini penyidik sedang berupaya untuk segera merampungkan berkas perkara tersebut. “Secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa,” katanya.
Kasus pembunuhan guru TK ini terungkap setelah tersangka S yang merupakan pacar korban ditangkap di Ngawi, Jawa Timur. Penangkapan tersangka S berawal dari hasil pengembangan penemuan jenazah korban H pada hari Jumat 29 Juli 2022 di rumahnya, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap jenazah korban H. Berangkat dari temuan visum tersebut yang menjadi dasar kepolisian melakukan pengembangan ke arah tersangka S.
Sebelumnya, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa telah menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan S. “Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku membunuh karena mengetahui korban hamil dua bulan dan pelaku diminta bertanggung jawab,” kata Kombes Pol Mustofa. (jpnn)