JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo saat ini jadi tersangka kasus pembunuhan Brigari Yoshua atau Brigari J.
Dia ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksiman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasusnya belum juga disidangkan, Ferdy Sambo kini harus hadapi kasus baru! Ya, dia baru saja dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dugaan upaya suap menyuap.
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi mengatakan, Ferdy Sambo mencoba menyuap salah satu staf dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dengan uang satu amplop tebal. Penyuapan itu terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Salah satu staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)’,” kata Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
TAMPAK mencatata setidaknya ada tiga dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Kedua, berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar
“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” jelasnya.
Ketiga, adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu,” ujar Roberth.
Upaya suap itu, kata Robert termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.
“TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya berharap.
Tanggapan KPK
KPK akui telah menerima laporan tersebut dan akan memverifikasinya. “Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali mengatakan verifikasi itu penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.
Selain itu, dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum,” tambahnya. (fin)